PMK No. 66 Tahun 2023 (2024)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PMK ini mengatur mengenai ketentuan tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan meliputi: 1) makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai; 2) natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; 3) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; 4) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau 5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan

T.E.U.

Indonesia, Kementerian Keuangan

Nomor

66

Bentuk Singkat

PMK

Tahun

2023

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

27 Juni 2023

Tanggal Pengundangan

27 Juni 2023

Tanggal Berlaku

27 Juni 2023

Sumber

BN 2023 (495) : 20Halaman, jdih.kemenkeu.go.id

Subjek

PERPAJAKAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Keuangan

Bidang

Halaman ini telah diakses 73162 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PMK No. 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

ABSTRAK PERATURAN

Perlakuan - pajak penghasilan - pekerjaan - jasa natura - kenikmatan

2023

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 66, BN 2023 (495) : 20Halaman, jdih.kemenkeu.go.id

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan

ABSTRAK:
  • Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
  • Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 55 Tahun 2022; Perpres No. 57 Tahun 2020; Dan PMK No. 118 Tahun 2021.
  • PMK ini mengatur mengenai ketentuan tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan meliputi: 1) makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai; 2) natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; 3) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; 4) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau 5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
CATATAN:
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Lampiran File; (Batang tubuh Halaman 1 sampai dengan 20) Lampiran FIle; (21 sampai dengan 52)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
SITEMAP
  • Subjek
  • Jenis
  • Tahun
  • Perwakilan
  • Glosarium
  • Tematik
LINK TERKAIT

PMK No. 66 Tahun 2023 (1)

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan

PMK No. 66 Tahun 2023 (2024)
Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Velia Krajcik

Last Updated:

Views: 5787

Rating: 4.3 / 5 (74 voted)

Reviews: 89% of readers found this page helpful

Author information

Name: Velia Krajcik

Birthday: 1996-07-27

Address: 520 Balistreri Mount, South Armand, OR 60528

Phone: +466880739437

Job: Future Retail Associate

Hobby: Polo, Scouting, Worldbuilding, Cosplaying, Photography, Rowing, Nordic skating

Introduction: My name is Velia Krajcik, I am a handsome, clean, lucky, gleaming, magnificent, proud, glorious person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.