Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023
MATERI POKOK PERATURAN
PMK ini mengatur mengenai ketentuan tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan meliputi: 1) makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai; 2) natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; 3) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; 4) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau 5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
66
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2023
Tanggal Berlaku
27 Juni 2023
Sumber
BN 2023 (495) : 20Halaman, jdih.kemenkeu.go.id
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 73162 kali
FILE-FILE PERATURAN
Download
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PMK No. 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI
Belum Tersedia
ABSTRAK PERATURAN
Perlakuan - pajak penghasilan - pekerjaan - jasa natura - kenikmatan
2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 66, BN 2023 (495) : 20Halaman, jdih.kemenkeu.go.id
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
|
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat
KONTAK
- Sekretariat Website JDIH BPK
- Ditama Binbangkum - BPK
- Jalan Gatot Subroto 31
- Jakarta Pusat, 10210
- Telp (021) 25549000 ext. 1521
SITEMAP
- Subjek
- Jenis
- Tahun
- Perwakilan
- Glosarium
- Tematik
LINK TERKAIT
- www.bpk.go.id
- www.jdih.bpk.go.id
- www.jdihn.go.id
© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan